Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Glory E3, DFSK Masih Pelajari Perpres Mobil Listrik

Kompas.com - 22/08/2019, 14:44 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik sudah disahkan oleh pemerintah. Salinan mengenai peraturan tersebut pun sudah tersebar dan dilihat berbagai pihak termasuk produsen otomotif

PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai salah satu produsen yang memiliki lini produk mobil listrik juga sudah melihat peraturan tersebut.

Direktur Pemasaran dan Penjualan DFSK, Alex Pan menyambut baik kehadiran aturan yang menjadi pembimbing industri otomotif menuju era kendaraan listrik tersebut.

Baca juga: DFSK Mau Produksi Glory E3 di Indonesia?

“Presiden Jokowi telah menyetujui Rancangan Undang-undang Peraturan mengenai mobil listrik. Kami di Sokon Group sendiri di Amerika memiliki pabrik mobil listrik, di Tiongkok juga ada. Tentu kami akan menganalisa aturan yang akan dikeluarkan pemerintah dan kita akan menghadirkan lini produk mobil listrik dan teknologi baru ke Indonesia,” ucap Alex saat ditemui Selasa (20/8/2019).

DFSK pada ajang pameran otomotif Juli lalu sudah memperlihatkan produk Glory E3. SUV bertenaga listrik tersebut sayangnya belum dipasarkan dan hanya menjadi show unit selama pameran tahunan tersebut.

Baca juga: Target Konsumen Lewat Skema Kredit DFSK Glory 560

Alex sendiri mengungkapkan meski masih jadi mobil pameran, kehadiran Glory E3 disambut baik oleh pengunjung.

Pihaknya terus melakukan studi mengenai produk mobil listrik ini termasuk terus melihat kondisi penerimaan pasar di Indonesia.

“Sejak GIIAS 2019, Glory E3 dapat respon positif dari pasar. Sebentar lagi, di September, juga ada pameran kendaraan listrik dan Glory E3 akan tampil di sana. Dalam fase berjalan ini kita akan melihat bagaimana respon pasar terhadap produk mobil listrik yang kita miliki,” ucap Alex.

DFSK Glory E3KOMPAS.com/Ruly DFSK Glory E3

Soal Kandungan Lokal

Dalam perpres terbaru mengenai percepatan industri mobil listrik juga disebutkan mengenai kandungan lokal yang berada di dalam produk otomotif ramah lingkungan tersebut. Disebutkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahap awal harus mencapai 35 persen.

Mengenai hal ini, Alex mengungkapkan pihaknya belum melakukan pembahasan. Terutama mengenai detil bagaimana proses produksi kendaraan listrik.

Baca juga: DFSK Glory E3 Ramah dengan Listrik Rumah

Alex hanya memastikan, ke depannya pihak DFSK akan terus melihat bagaimana kebutuhan pasar di Indonesia. Apakah dapat langsung ke mobil listrik atau ada produk lain yang menjembatani ke arah tersebut.

“Detilnya soal langkah kami belum diputuskan, kami masih terus mempelajari (peraturan terbaru). Tapi itu juga ada insentif yang diberikan kepada produsen untuk menghasilkan mobil listrik. Garis besarnya juga sudah dilihat mengenai free pajaknya, tax-nya juga sudah dilihat dan beberapa kebijakan lainnya. Sudah ada gambaran tapi detilnya belum tahu,” ucap Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com