Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkendara untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 21/08/2019, 11:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua orang berhak untuk berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang ada, termasuk para penyandang disabilitas. Hak itu pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu, tepatnya pada pasal 242 disebutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan.

Sementara itu, dalam pasal 244 dicantumkan sanksi bagi angkutan umum yang tidak mengikuti aturan tersebut, yakni:

Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit dikenakan sanksi administrasi meliputi :

a. peringatan tertulis,

b. denda administrasi,

c. pembekuan izin, dan

d. pencabutan izin.

Sementara pada Pasal 45 mengenai penyandang disabilitas yang berjalan kaki, yakni: pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan.

Lalu bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri, mereka harus membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan D. Namun, penerbitannya tidak bisa sembarangan atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan itu karena harus memenuhi berbagai persyaratan.

Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com