Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 12/08/2019, 06:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019). Para pemilik mobil pribadi yang akan melintas, diharapkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal perluasan pembatasan dimulai.

Untuk uji coba sendiri, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, hanya akan dilakukan para ruas-ruas tambahan. Sementara untuk jalan lain atau yang sebelumnya sudah menerapkan akan berjalan normal.

"Uji coba hanya untuk di koridor tambahan saja, ada 16 ruas baru. Sementara ruas eksisting karena ganjil genapnya sudah permanen maka berjalan normal seperti biasa," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Syafrin, uji coba akan dilakukan bersama dengan petugas kepolisian dari 12 Agustus hingga 6 September 2019 mendatang. Namun dipastikan tidak ada penindakan berupa tilang terhadap pengguna mobil pribadi yang melanggar.

Baca juga: Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

Polisi dan Dishub hanya akan memberikan arahan bagi mobil yang memiliki pelat nomor berbeda dengan tanggal. Artinya saat dilakukan uji coba pada 12 Agustus 2019, maka mobil yang boleh melintas hanya bernomor genap, sementara untuk yang ganjil akan diarahkan menuju ke jalur lain.

Ganjil genap resmi berlaku 9 September 2019 Ganjil genap resmi berlaku 9 September 2019

"Fokus uji coba sekaligus sosialisasi, tapi kita juga akan mulai berikan peringatan dan arahan. Buat pengendara yang memakai pelat ganjil, di simpang berikutnya kita minta keluar dari zona ganjil genap. Kita pastikan tidak ada penindakan, hanya preventif dan preemtif saja," ujar Syafrin.

Seperti diketahui, meski area ganjil genap diperluas, namun untuk waktu tetap berjalan dalam dua tahap, yakni pagi dan sore. Tidak seharian penuh atau 15 jam seperti Asian Games 2018 lalu.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Geser ke Motor

Pada pagi hari ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB. Sementara untuk sore hari dari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB, ada tambahan satu jam dari ganjil genap sebelumnya.

Simak video di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com