Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2019, 12:14 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas. Tahap awal mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dilakukan sosialisasi, khususnya pada 16 ruas jalan yang baru.

Sementara untuk ganjil genap di jalan eksisting atau yang sebelumnya sudah diterapkan tidak perlu lagi sosialisasi, dan pelanggar tetap dilakukan tindakan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Jawaban Polisi soal Salesman Mobil Tawarkan Pelat Nomor Ganjil Genap

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, untuk sosialisasi itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Jadi, Dishub akan fokus pada lokasi atau ruas jalan yang baru dan siku-siku jalan pertama sebelum masuk kawasan. Itu akan dilakukan sosialisasi yang lebih masif," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Simak, Ini Daftar Ruas Jalan Baru yang Kena Ganjil Genap

Nasir menambahkan, pada jalan-jalan yang sudah berlaku, tidak harus ada sosialisasi. Sebab, sudah ada rambu dan marka yang sesuai dengan larangan ganjil dan genap di jam-jam tertentu.

"Jika ada pelanggaran, nanti akan langsung ditilang untuk di jalan yang sudah berlaku. Sebab, sudah ada rambunya," kata Nasir.

Pelanggar di kawasan ganjil genap eksisting tetap mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. Untuk yang ruas yang sudah selesai sosialisasi dimulai pada 9 September nanti," ujar Nasir.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com