Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

Kompas.com - 08/08/2019, 06:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Langkah perluasan ganjil genap yang diputuskan Pemprov DKI rupanya tidak tanggung-tanggung. Total ada 25 ruas jalan yang terkena dampak dengan rincian 16 ruas baru dan sembilan lainnya merupakan ruas yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Begini Cara Akali Ganjil Genap, Cuma Modal HP

Untuk ruas terdiri dari : Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya.

Selanjutnya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

5. Berlaku Hingga Pintu Tol

Bila sebelumnya pengguna mobil pribadi mendapat pengecualian melintas di area ganjil genap pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu tol atau keluar tol, saat ini aturan tersebut ditiadakan. Artinya bila melanggar maka tetap akan dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin.

6. Tambahan Satu Jam

Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore, tapi dalam kenyataannya Dishub memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari. Bila sebelumnya habis di pukul 20.00 WIB kini akan menjadi 21.00 WIB.

Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com