Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

Kompas.com - 08/08/2019, 06:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Atas instruksi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya wilayah ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Penerapannya akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang, usai masa sosialisasi yang saat ini sedang berjalan selesai.

Ada beberapa fakta yang wajib diketahui mengenai regulasi perluasan ganjil genap. Hal ini pun resmi dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika mengumumkan keputusan tersebut di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu (7/8/2019).

Berikut rangkumannya ;

1. Implementasi 9 September 2019

Proses perluasan ganjil genap saat ini sedang memasuki tahap sosilisasi yang dijadwal hingga 8 September 2019. Sementara untuk implementasi penuhnya akan berlaku mulai 9 September 2019.

Artinya, mulai 9 September mendatang kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak oleh polisi berupa tilang. Uji coba sendiri akan digelar pada 12 Agustus hingga 6 September, yang diikuti dengan tahapan evaluasi, draf Pergub, serta penetapan Pergubnya.

Baca juga: Simak Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap Jakarta [VIDEO]

2. Tak Berlaku untuk motor, mobil listrik, dan kendaraan disabilitas

Bila sebelumnya motor terancam akan ikut dibatasi dalam perluasan ganjil genap, ternyata dari hasil penetapannya berbeda. Syafrin menegaskan bila ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi, bukan sepeda motor.

"Dalam pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap, jadi hanya untuk mobil saja seperti biasa," ujar Syafrin.

Tidka hanya itu, Syafrin juga menyebutkan mobil listrik yang melintas di kawasan ganjil genap tidak akan dikenakan sanksi, termasuk juga kendaraan pengankut disabilitas. Namun sebai penanda, untuk kendaraan disabilitas nantinya akan diberikan stiker khusus.

3. Berlaku Sepanjang Tahun

Meski dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 di jelasakan bila perluasan ganjil genap perlu dilakukan selam musim kemarau, tapi kenyataanya hal tersebut hanya isapan jempol semata.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Dalam pemaparannya, Syafrin menegaskan regulasi perluasan ganjil genap untuk mobil pribadi akan berlaku sepanjang tahun. Artinya rencana semula yang hanya diterapkan sepanjang kemarau pun tidak berlaku.

"Tidak, jadi perluasan ganjil genap ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau saja," ucap Syafrin.

4. Total 25 Ruas Jalan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau