JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, merupakan aturan pengganti dari sistem three in one di DKI Jakarta yang sudah dihapus sejak 16 Mei 2016. Kebijakan itu terus bergulir sampai sekarang, bahkan kini cakupan ruas jalan ditambah.
Total ada tambahan 16 ruas, sehingga kini berjumlah 25 ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap. Perluasan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada 1 Juli 2019.
Salah satu tujuannya, membatasi jumlah kendaraan dengan cara aturan ganjil genap agar polusi dan tingkat kemacetan di Ibu Kota menjadi berkurang.
Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku sepanjang musim kemarau, tetapi berlangsung sepanjang tahun.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun
Waktu penerapan dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB atau ada penambahan satu jam dari sebelumnya. Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat kecuali Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Budiyanto, salah satu Pengamat Masalah Transportasi mejelaskan, permasalahan lalu lintas yang paling utama, yaitu kemacetan karena pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan peningkatan pembangunan infrastruktur.
Data yang dirilis Budiyanto, pertumbuhan kendaraan dalam lima tahun terakhir mencapai sembilan hingga 11 persen, sementara pembangunan infrastruktur hanya 0,01 persen per tahunnya. Alhasil, kemacetan tidak dapat dibendung di Ibu Kota ini.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan langkah untuk menangani permasalahan lalu lintas, salah satunya dengan skema ganjil genap.
Baca juga: Tilang Perluasan Ganjil Genap Baru Dimulai 9 September 2019
Hasil studi Pemprov DKI, ganjil genap cukup efektif karena kualitas udara menjadi lebih baik, volume kendaraan relatif turun. Berdasarkan hasil tersebut, sampai sekarang aturan pembatasan kendaraan dengan model seperti itu masih dipertahankan.
Muncul juga rumors bahwa aturan ini akan tetap diberlakukan sampai penerapan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) dimulai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.