Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Insentif dalam Pepres Mobil Listrik di Indonesia

Kompas.com - 25/07/2019, 07:56 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan dua regulasi baru terkait kendaraan elektrifikasi. Selain PP soal penghitungan baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga akan ada Peraturan Presiden (Pepres) terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang membahas seputar insentif fiskal dan non fiskal di Indonesia.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan, di dalam Pepres akan diatur tarif impor kendaraan listrik ke Indonesia. Untuk mendorong percepatan industri, juga akan diatur pemberian berbagai insentif penunjang, mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk impor bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Selanjutnya ada insentif untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung kendaraan listrik, bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi (vokasi) Sumber Daya Manusia (SDM).

"Bagi kendaraan yang masuk dengan Incompletely Knocked Down (IKD) dan Complete Knocked Down (CKD) diberikan jangka waktu tertentu untuk mendorong pertumbuhan industri itu sendiri di dalam negeri dan meningkatkan konten lokalnya," kata Sri Mulyani di Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Keniscayaan Era Elektrifikasi di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019KOMPAS.com/Ruly Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019

Impor mobil listrik dalam wujud IKD dan CKD, kata Sri Mulyani, hanya diperbolehkan dalam waktu tertentu, satu sampai tiga tahun. Bagi produsen otomotif yang berkomitmen melakukan investasi atau memberi value added bagi Indonesia seperti menambah kandungan lokal di kendaraannya, akan diberi keringanan.

Kemudian Pepres ini juga mengatur soal pemberian tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh). Insentif ini diberikan pada produsen otomotif yang menanamkan modalnya untuk baterai dan motor listrik.

"Selanjutnya ada Tax Allowance yang diberikan untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan industri komponen kendaraan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan rendah emisi dan listrik," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Bocoran PP dan Perpres Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.

Lalu ada juga pembebasan bea masuk bagi bahan baku dan bahan pembantu untuk produksi kendaraan listrik serta kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor.

"Sehingga target ekspor bisa terpenuhi. Saya harap, ekspor industri otomotif bisa mencapai 1 juta kendaraan," kata dia lagi.

Insentif Non Fiskal

Insentif non fiskal yang diatur dalam Perpres meliputi dukungan pembuatan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi pengembangan SDM dan produk.

"Bagi industri otomotif yang menyediakan pelatihan vokasi untuk mengembangkan SDM dan melakukan inovasi serta penelitian dan pengembangan (RnD) di bidang terkait akan mendapat super deductible tax (pengurangan pajak di atas 100 persen). Besaran keringanan membayar pajak ke pemerintah ini bisa sampai 300 persen," ujar Sri Mulyani.

 Baca juga: Begini Isi PP Baru Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Paket Kebijakan Ekonomi XVI Pemerintah Jokowi, Tax Holiday besarannya sebagai berikut :

- Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.
- Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.
- Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.
- Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.
- Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.
- Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com