Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malas Perawatan di Bengkel Resmi, Bisa Gugurkan Garansi DFSK

Kompas.com - 19/07/2019, 21:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sokonindo Automobile (DFSK Motors) menjadi pabrikan mobil yang berani dengan memberikan garansi tujuh tahun pada produknya. Namun, pemilik mobil juga diminta untuk memperhatikan perawatan kendaraannya dan juga hal-hal apa saja yang menggugurkan garansi.

Sugiartono Technical Training dan Service Manager DFSK Motors, mengatakan, penting bagi konsumen untuk melakukan proses perawatan secara berkala. Selain itu, perawatan juga harus dilakukan di bengkel resmi.

Baca juga: Hasil Tes Resmi Konsumsi BBM DFSK Glory 560 dari BPPT

"Salah satu contoh apa yang menghanguskan garansi, yaitu pasti mutlak, konsumen tidak melakukan proses perawatan secara berkala. Di buku misalnya mobilnya sudah 20.000 km, tetapi konsumen terlewat. Servis tidak dilakukan dengan sengaja, itu bisa menggugurkan garansi," ujar Sugi, saat media training yang digelar di diler DFSK Pondok Indah, Jumat (12/7/2019).

Sugi menambahkan, DFSK juga memberikan toleransi kepada para konsumennya. DFSK mengklaim akan melakukan pendekatan secara persuasif dan negosiatif di setiap jaringan dilernya.

Baca juga: DFSK Glory Tenaga Listrik Melantai di GIIAS 2019

"Selain itu, adanya penggunaan yang tidak sesuai. Contohnya, Glory 560 ini dipakai untuk balapan. Peruntukkan yang tidak normal ini juga bisa menghanguskan garansi," kata Sugi.

Berikut ini kondisi - kondisi yang menyebabkan garansi tidak berlaku:
1. Tidak bisa membuktikan bahwa kendaraan Anda dalam masa garansi.

2. Merek, model dan Vehicle Identification Number (VIN) pada sertifikat garansi tidak sesuai dengan kendaraan yang sebenarnya

3. Mengubah struktur atau fungsi dari kendaraan tanpa persetujuan, PT. SOKONINDO AUTOMOBILE tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan hal tersebut.

4. Kecelakaan

5. Selama masa garansi, tanpa persetujuan dari PT. SOKONINDO AUTOMOBILE setelah terjadi masalah di kendaraan, pemilik kendaraan berinisiatif menghilangkan barang bukti tanpa persetujuan, melakukan pembongkaran, perbaikan, atau mengganti komponen sehingga analisa penilaian tidak bisa dilakukan.

6. Kerusakan atau keausan yang tidak normal, disebabkan penggunaan bahan bakar, oli pelumas, cairan rem, radiator coolant, dan lainnya yang tidak mengikuti spesifikasi dari “Owner’s Manual” yang ada.

7. Perawatan yang dilakukan di bukan bengkel resmi DFSK (termasuk kerusakan akibat kualitas layanan yang diakibatkanya).

8. Kerusakan sekunder akibat tetap menggunakan kendaraan dalam kondisi tidak normal, termasuk tapi tidak terbatas pada contohnya kerusakan pada bagian kendaraan yang terjadi akibat suhu mesin terlalu panas (overheat) akibat pengguna tetap menjalankan kendaraan dalam kondisi suhu mesin yang tidak normal.

9. Pengguna tidak mengikuti tata cara penggunaan sesuai buku manual pengguna seperti cara perawatan dan penyimpanan yang salah, mengakibatkan kerusakan atau kehilangan spareparts, termasuk tapi tidak terbatas pada mesin, peralatan elektrik dan bagian lainnya dan komponen yang rusak akibat kendaraan tenggelam, atau akibat pencurian. Kerusakan akibat kelebihan beban, penggunaan yang tidak nomal, seperti balapan, terkena sinar matahari terlalu lama, parkir jangka panjang dan hal lainnya.

10. Kerusakan akibat kendali manusia karena undang-undang atau peraturan pemerintah, perang, demo, blokade, kecelakaan kerja dan kerusuhan. Termasuk juga banjir, badai, dan bencana alam.

11. Ketika spare part yang terbuat dari logam aus atau berkarat tetapi tidak mempengaruhi fungsi dari spare part tersebut seperti karat pada chassis dan karat pada sistem knalpot.

12. Karat pada bagian luar atau pada permukaan dan bagian bodi yang pernah dilakukan perbaikan.

13. Fenomena yang tidak akan mempengaruhi kualitas atau fungsi kendaraan, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebisingan atau getaran halus, penuaan normal, deformasi, warna memudar dan kehilangan cahaya pada bahan non logam seperti kursi, interior, dan eksterior trim.

14. Kerugian secara tidak langsung akibat penggunaan normal kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com