Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Konfirmasi Tilang Elektronik

Kompas.com - 16/07/2019, 16:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Sudirman hingga Thamrin.

Setelah beberapa waktu penerapannya, disebutkan penilangan ini efektif menjaring pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Tapi banyak yang penasaran seperti apa isi surat tilang elektronik tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa yang ada adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik.

"Namanya surat konfirmasi. Surat tersebut nanti dikirimkan ke alamat identitas yang ada di kendaraan bermotor," ucap Nasir saat dihubungi Selasa (16/7/2019).

Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. RINDI NURIS VELAROSDELA Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. 

Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.

Surat tersebut berisi pernyataan yang kira-kira berbunyi, apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terrekan lewat kamera ETLE?

Surat tersebut juga menyediakan petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.

"Sebagai bagian surat konfirmasi, ada lembar lampiran di belakang. Isinya empat buah foto jarak dekat (zoom) yang memperlihatkan bentuk pelanggarannya. Di situ juga ditulis bahwa pelanggarannya misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman," ucap Nasir.

Proses selanjutnya, pemilik kendaraan dipersilahkan datang ke posko ETLE di Pancoran. Dari situ kemudian akan dijelaskan cara pembayaran denda tilang mulai dari konfirmasi, penyerahan lembar tilang berwarna biru dan pembayaran denda lewat bank atau bisa juga melalui sidang.

Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronikistimewa Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

News
Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau