Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Leasing Tangani Motor yang Bermasalah Bayar Cicilan

Kompas.com - 16/07/2019, 14:13 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian sepeda motor saat ini dipermudah dengan hadirnya layanan kemudahan kepemilikan dari perusahaan pembiayaan. Beragam program dari pihak leasing membantu calon konsumen yang menginginkan sepeda motor dengan dana yang terbatas.

Namun pemilihan pembelian dengan kredit ini juga memiliki resiko. Salah satunya bila konsumen terlambat membayar angsuran hingga gagal membayar kewajibannya.

Jika terjadi seperti ini, pihak leasing berhak untuk menarik sepeda motor yang bermasalah tersebut. Inilah tindakan yang paling diingat dan ditakuti pemilik sepeda motor dengan sistem kredit.

Direktur Pemasaran FIFGroup, Antony Sastro Jopoetro menjelaskan penarikan motor ini menjadi seperti hal yang menakutkan dari proses kepemilikan kendaraan. Padahal pihak leasing tidak melakukan tindakan tersebut dengan tiba-tiba.

Baca juga: Akselerasi Penjualan, Wuling Punya Leasing Sendiri

"Ada aturannya, kita pasti lakukan pendekatan dulu. Ada yang pelunasannya dipercepat. Apabila sudah diberi surat peringatan tetapi tidak digubris, kita harus ada perlindungan aset," ucap Anton saat ditemui Senin (15/7/2019).

Anton menjelaskan bila langkah penarikan aset sebenarnya juga merugikan perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan akan berusaha mendekatkan konsumen untuk melunasi kewajibannya.

Mengenai jangka waktu peringatan, Anton menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan bertahap. Pada bulan pertama diperingati akan ada kunjungan sebagai pendekatan, yang dilakukan kurang lebih dua sampai tiga bulan.

"Jadi kita temui, tanya masalahnya. Sebenarnya konsumen bisa datang dan bicarakan baik-baik bila ada masalah apa sehingga belum bayar. Kecuali, kalau dari awal memang niatnya tidak baik," ucap Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com