Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dukung Usulan Ganjil-Genap 15 Jam di Jakarta

Kompas.com - 15/07/2019, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyambut baik usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait wacana memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama 15 jam di DKI Jakarta.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta. Menurut dia, selama untuk kebaikan terutama mengatasi kemacetan di Ibu Kota, polisi akan mendukung.

"Kalau memang untuk mengurangi kemacetan dan sudah diteliti oleh Pemprov DKI Jakarta, kita mendukung," ujar Argo.

Argo menjelaskan, yang memiliki kebijakan itu Pemprov DKI Jakarta, sementara polisi ikut mendukung dan sesuai dengan tugasnya, yaitu mengatur lalu lintas agar aman dan lancar.

Baca juga: BPTJ Usulkan Ganjil Genap 15 Jam Diberlakukan Lagi

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, lalu lintas sekarang sudah sangat padat, kemacetan bertambah dan waktu tempuh menjadi lambat.

Menurut dia, saat ganjil-genap dilakukan selama 15 jam ketika Asian Games 2018, hasilnya menujukkan tren positif. Rata-rata kecepatan laju kendaraan bisa meningkat yang membuat waktu jarak tempuh juga menjadi lebih singkat.

Sementara kondisi saat ini, dari hasil evaluasi yang dilakukan per tiga bulan mengambarkan situasi kemacetan bertambah. Oleh karena itu, BPTJ mengusulkan agar pemberlakuan ganjil-genap selama 15 jam diterapkan kembali.

"Ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah kemacetan yang makin parah. Kita harus sadari bila kendaraan pribadi yang melintas saat ini bukan hanya dari Jakarta saja, tapi dari kota atau daerah penyangga lainnya, karena itu harus dibatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke transportasi umum," ucap Budi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Penerapan ganjil-genap selama 15 jam ketika ajang Asian Games 2018 dimulai pada pukul 06.00 dan berakhir 21.00 WIB, serta berlaku setiap Senin-Minggu di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap selama 15 jam:

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com