Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Kendaraan Bisa Sia-sia Bila Tanpa Sanksi

Kompas.com - 14/07/2019, 14:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi pengukuran kualitas udara real time, AirVisual, baru-baru ini menempati Jakarta sebagai kota polutif nomor dua di dunia dengan angka 163 AQI (Air Quality Index).

Angka tersebut hanya berbeda satu poin dengan urutan pertamanya yang ditempati kota Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Menanggapi simpulan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil tindakan yakni akan mewajibkan uji emisi untuk kendaraan yang dimulai pada tahun 2020.

“Supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," kata Anies beberapa waktu lalu.

Namun, apakah langkah tersebut efektif untuk mengurangi polutan yang dihasilkan oleh emisi kendaraan?

Baca Juga : Setelah Kenaikan BBNKB, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Mulai 2020

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago menyatakan bahwa kebijakan yang diwacanakan itu sangat baik. Namun akan berakhir sia-sia jika tanpa adanya tindak lanjut.

"Pertama, saya tidak ingin berkomentar terkait AirVisual, karena tidak kenal dan paham, alat apa yang mereka gunakan. Mereka menarik simpulannya pun tidak diketahui berdasarkan apa. Namun memang kontribusi kendaraan terhadap polusi sangat besar, oleh sebab itu baik pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan guna menanggulanginya," kata Dasrul kepada Kompas.com di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).

"Terkait langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta memang baik. Tetapi setelah dilakukan uji emisi mau diapakan kendaraan yang gagal lolos tersebut? Itu yang saya rasa harus diperhatikan. Karena menurut saya percuma saja kalau memang hanya untuk mendeteksi tidak ada kelanjutannya," tambah Dasrul.

Baca Juga : Tahun 2021, Pemerintah Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

Sebenarnya, uji emisi kendaraan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, tepatnya pada pasal 19. Dalam aturan tersebut tertulis:

(1) Kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan,
(2) Kendaraan bermotor wajib menjalani uji emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan.

Lalu, bagi kendaraan yang dinyatakan lulus akan mendapatkan tanda lulus uji emisi. Hal ini juga merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Seperti yang saya bilang tadi, jika ingin menggaungkan kembali terkait uji emisi, tujuannya baik. Tetapi akan sangat disayangkan bila tidak ada tindak kelanjutannya. Apakah kendaraan yang tidak lulus nanti akan dicabut STNK-nya dalam kurun waktu tertentu atau seperti apa," kata Dasrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com