Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Listrik MAB Bakal Dibikin Berisik

Kompas.com - 07/07/2019, 08:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bus listrik yang akan digunakan sebagi moda Transjakarta harus bisa mengeluarkan suara, layaknya bus konvensional lainnya. Hal ini dianggap penting karena menyangkut masalah keselamatan saat digunakan.

Menanggapi hal ini, Technical Director PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Bambang Tri Soepandji, mengatakan tuntutan itu bukan menjadi perkara besar untuk dipenuhi oleh pihaknya.

"Tidak ada masalah, bisa kita instalasi dari equipment yang ada, kita ikuti regulasinya. Ketentuannya itu kan harus bisa mengeluarkan suara berdasarkan desible, jadi nanti akan kita terapkan," ucap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: Tahun Depan, 1.000 Bus Listrik Beredar di Jabodetabek

Aturan kendaraan harus bersuara memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (3), mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Bus listrik ramah lingkungan yang akan diuji coba PT Transjakarta. Foto diambil Kamis (21/3/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Bus listrik ramah lingkungan yang akan diuji coba PT Transjakarta. Foto diambil Kamis (21/3/2019)
Dalam aturan tersebut diterangkan bila kendaraan bermotor penggerak listrik minimal harus memiliki suara 31 desible, dan tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor bermesin pembakaran.

Menurut Bambang, ketentuan tersebut cukup wajar, mengingat memang kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal. Dalam waktu dekat, MAB akan memenuhi hal tersebut karena saat ini keran pemesanan untuk produknya sudah dibuka.

Baca juga: Berapa Harga Bus Listrik Anak Bangsa?

"Memang peraturannya kalau mobil berjalan di atas 40 kpj harus ada noise, jadi tidak ada kesulitan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com