JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bus listrik yang akan digunakan sebagi moda Transjakarta harus bisa mengeluarkan suara, layaknya bus konvensional lainnya. Hal ini dianggap penting karena menyangkut masalah keselamatan saat digunakan.
Menanggapi hal ini, Technical Director PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Bambang Tri Soepandji, mengatakan tuntutan itu bukan menjadi perkara besar untuk dipenuhi oleh pihaknya.
"Tidak ada masalah, bisa kita instalasi dari equipment yang ada, kita ikuti regulasinya. Ketentuannya itu kan harus bisa mengeluarkan suara berdasarkan desible, jadi nanti akan kita terapkan," ucap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Baca juga: Tahun Depan, 1.000 Bus Listrik Beredar di Jabodetabek
Aturan kendaraan harus bersuara memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (3), mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut cukup wajar, mengingat memang kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal. Dalam waktu dekat, MAB akan memenuhi hal tersebut karena saat ini keran pemesanan untuk produknya sudah dibuka.
Baca juga: Berapa Harga Bus Listrik Anak Bangsa?
"Memang peraturannya kalau mobil berjalan di atas 40 kpj harus ada noise, jadi tidak ada kesulitan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.