Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kendaraan Tua Jadi Besi Rongsok

Kompas.com - 04/07/2019, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Punya mobil tua memang menjadi mengasyikan bagi sebagian kalangan pecinta otomotif di Indonesia. Masalahnya, punya mobil tua biasanya surat-surat atau pajak tahunannya juga tua alias nunggak atau dilupakan. Kalau ini tetap dilakukan, maka ancaman baru bakal muncul, mobil yang tadinya kesayangan bisa berubah menjadi besi rongsok.

Jadi mau ada regulasi baru di Indonesia. Kendaraan bermotor yang nunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus. Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsok".

Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Baca juga: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi dan menunggu disahkan. Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Secara Undang-undang

Halim menjelaskan, secara aturan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar, apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Buick Special lansiran 1937 yang ikut meramaikan pameran Classic for The Young Generation yang diadakan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Maxxbox Lippo Village, Tangerang, Sabtu (31/3/2018). Kompas.com/Alsadad Rudi Buick Special lansiran 1937 yang ikut meramaikan pameran Classic for The Young Generation yang diadakan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Maxxbox Lippo Village, Tangerang, Sabtu (31/3/2018).

Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com