Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

165 Pengendara Tertangkap Melanggar via Kamera E-TLE

Kompas.com - 04/07/2019, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari kedua penerapan fitur baru kamera tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE), berhasil menangkap 165 pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin, Rabu (3/7/2019).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bingakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menjelaskan, jumlah pelanggar hari kedua lebih banyak dibandingkan hari pertama yang tercatat hanya 118 pelanggar.

"Tercatat ada 150 pengemudi yang ter-capture melakukan pelanggaran tersebut, dan sisanya adalah pelanggar ganjil-genap sembilan pelanggar, serta menggunakan ponsel saat mengemudi enam pelanggar," kata Nasir, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Alasan Fitur Kamera E-TLE Ditingkatkan

Menurut Nasir, ada pergeseran titik pelanggaran. Bila sebelumnya lokasi terbanyak biasa ditemui di kawasan Jenderal Sudirman, pada hari kedua pindah di Jalan Merdeka, tepatnya sebelah selatan Patung Kuda, dengan total 67 pelanggar.

Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin- Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin
Posisi kedua letaknya berada di lampu merah Sarinah arah Hotel Indonesia dengan jumlah 37 pelanggar. Sementara 18 pelanggar lain tertangkap kameran E-TLE di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka.

"Kalau di JPO Kementrian Pariwisata 10 pelanggar, Semanggi ada 11, JPO Kemenpan delapan pelanggar, JPO Ratu Plaza enam pelanggar, dan JPO Hotel Sultan delapan pelanggar. Semuanya sudah dicapture dan data serta surat tilang akan kami kirim ke pemilik kendaraan untuk segera dibayarkan dendanya," kata Nasir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com