Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Rotator Bisa Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 17/06/2019, 08:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena kendaraan bermotor milik pribadi menggunakan lampu isyarat seperti sirine dan rotator masih sering terlihat di jalan. Bahkan terkadang bertindak seperti layaknya petugas yang sedang melaksanakan giat patroli.

Tujuan utama, tak lain agar ketika di jalan raya yang macet tetap lancar. Sebab, pengemudi kendaraan lain sudah pasti akan memberikan jalan karena dianggap petugas.

Padahal, jika bukan petugas dampak yang akan terjadi cukup besar karena ketika kendaraan lain memberikan ruang otomatis laju diperlambat dan dapat mengakibatkan atau berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal itu, pemerhati transportasi Budiyanto menyarankan agar polisi selalu menindak tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan aksesori itu. Sebab, secara aturan jelas sudah melanggar dan bisa dikenakan tilang.

Baca juga: Menanti Janji Polisi Menggelar Razia Pelat Nomor "Dewa" dan Rotator

"Apabila secara aturan bisa dikenakan denda Rp 250.000 dan aksesori itu bisa disita sebagai barang bukti untuk dilampirkan," ucap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, langkah itu harus dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Bicara mengenai aturan, tercantum dalam Undang- Undang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009 kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan Pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan policefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

a.Pasal 59 ayat (2) bahwa lampu isyarat terdiri dari atas warna: merah, biru, dan kuning.
b.Pasal 59 ayat (3) bahwa lampu warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagi tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
c.Pasal 59 ayat (4) bahwa lampu warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
d.Pasal 59 ayat (5), penggunaan lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah & sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan tentara Nasional Indonesia, Pemadam kebakaran, Ambulan, Palang merah, Rescue dan Jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana & prasarana lalu lintas & angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Selanjutnya, untuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dipasang lampun isyarat dan/sirene adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara RI.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara.
6.Iringan- iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentinfan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

"Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kendaraan perseorangan yang dilengkapi lampu isyarat dan sirene dari perpestif aturan maka kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com