Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku

Kompas.com - 14/06/2019, 16:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diterbitkan enam bulan lalu, regulasi angkutan sewa khusus atau taksi online yang tertuan dalam Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018 akan diterapkan sepenuhnya pada 18 Juni 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. mengatakan isu pertama taksi online adalah menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan masalah suspend.

"Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya," ucap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Walau telah siap diimplementasi penuh, namun Budi mengatakan masih perlu adanya keseragaman khususnya di tingkat daerah mengenai persoalan teknis. Karena hal tersebut, Budi juga ikut menggundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat provinsi yang ada di Indonesa.

Merujuk pada PM 88/2018 tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek dikatakan harus mendapat surat rekomendasi dari kepala daerah. Mulai dari bupati, walikota, atau gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten atau kota tapi masih dalam satu provinsi.

Demo taksi online di Taman Pandang, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Demo taksi online di Taman Pandang, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

"Karena itu terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018," ucjar Budi.

Baca juga: Sopir Taksi Online Khawatir Pelarangan Semakin Menyebar

Walau aturan baru mengenai taksi online telah siap direalisasikan dalam hitungan beberapa hari kedepan, namun Budi menjelaskan bila kondisinya tidak mutlak memiliki sanksi yang keras. Kondisi ini dikarenakan masih adanya beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan

Kemenhub memberikan kelonggaran dalam proses adaptasi selama beberapa bulan. Bila ada sopir taksi online yang melanggar aturan PM 118, maka tidak akan diberikan sanksi lebih dulu selama masa adaptasi.

"Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com