JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ketinggalan berita di kanal otomotif, jangan khawatir sebab masih bisa mengetahui informasi paling banyak dibaca. Urutan pertama masih seputar tarif Tol Trans Jawa.
Selanjutnya, data kendaraan akan dihapus jika pemilik mobil tersebut tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Video penjagat yang gagal begal motor hingga pilihan mobil bekas di bawah Rp 100 juta ikut masuk dalam daftar berita populer.
Berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu (15/5/2019).
1. Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa
Tol Trans Jawa diperkirakan akan menjadi salah satu lintasan favorit yang bakal banyak digunakan pemudik pada Lebaran kali ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa langkah strategis sudah diterapkan oleh pemerintah.
Pertama mengenai kebijakan satu arah mulai dari Cikarang Utama sampai Brebes Barat yang akan diterapkan selama empat hari mulai 30 Mei mendatang. Setelah itu ada juga kebijakan ganjil-genap di Pelabuhan Merah sebagai upaya mencegah kepadatan volume kendaraan pribadi.
Sementara agar tidak ada penumpukan selama di jalan tol, terutama di tempat-tempat perisitirahatan, menurut Kasub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso, pemerintah akan melakukan pengaturan serta menambah fasilitas.
Baca selengkapnya: Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa
2. Siap-siap STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat. Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
Baca selengkapnya: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
3. Jangan Lupa Blokir STNK Jika Mau Ganti Kendaraan buat Lebaran
Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang berencana mengganti kendaraan untuk kebutuhan Lebaran, jangan lupa untuk langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan ( STNK).
Sebab, jika tidak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila menggunakan alamat sama akan terkena pajak progresif. Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca selengkapnya: Jangan Lupa Blokir STNK Jika Mau Ganti Kendaraan buat Lebaran