Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 11/04/2019, 12:25 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, kini lebih mudah ketika membayar pajak tahunan. Sebab, fasilitias e-samsat sudah terintegrasi dengan bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irejen Pol Refdi Andri menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan ini akan dibuat lebih praktis ketika membayar pajak kendaraan. Sebab, tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Baca juga: Samsat Online Nasional Cuma Melayani Perpanjang Pajak Tahunan

"Jadi prosesnya ini kita buat mudah agar masyarakat mau beralih menggunakan e-samsat yang sudah bisa diakses secara nasional ini," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Berikut mekanisme bayar pajak secara online

- Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional

Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

- Sistem Memverifikasi Data

Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

- Hasil Penetapan Pajak

Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut

- Mendapatkan Notifikasi

Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

- Pembayaran

Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

- Bukti Pembayaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com