Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Berkendara Jika dalam Kondisi Mengantuk

Kompas.com - 11/04/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pantangan buat pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil, adalah mengantuk. Kondisi ini mutlak berbahaya dan hanya ada satu solusinya, yakni istirahat, karena mengendarai kendaraan itu butuh konsentrasi penuh.

Apabila dipaksa, maka kejadian fatal akan menimpa sopir ataupun penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut. Bahkan, dapat merugikan semua orang yang ada di sekitar lokasi atau jalan tersebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebagai contoh, kecelakaan tunggal yang membuat ibu rumah tangga meninggal dunia di Jalan Raya Margonda, Beji, Depok, Jawa Barat, belum lama ini. Penyebab utama adalah mengantuk sampai akhirnya menabrak tiang pembatas jalan.

Pengamat keselamatan berkendara dan juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, mengantuk sama bahayanya dengan berkendara dalam kondisi mabuk. Oleh sebab itu, jangan pernah memaksakan, lebih baik berhenti sebentar untuk menghilangkan rasa kantuk tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Ibu-ibu di Margonda, Jangan Berkendara saat Mengantuk

"Bisa juga dengan melakukan aktivitas lain yang sifatnya menghilangkan kantuk. Apabila sudah tidak kuat, lebih baik berhenti cari tempat yang benar-benar aman dan tidur, kemudian setelah segar diperbolehkan melanjutkan perjalanan lagi," kata Jusri ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Menurut Jusri, kejadian yang dapat dialami para pengemudi di jalan adalah gejala microsleep. Ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi masyakarat yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan kendaraan.

"Microsleep itu keadaan badan tertidur, hanya sesaat. Mungkin sekitar 1 detik sampai 30 detik. Bisa juga saat mata terbuka, saat tengah berkendara. Ini berbahaya," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com