JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah melakukan blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada pemilik mobil mewah penunggak pajak dan menggunakan alamat palsu. Alhasil, beberapa unit mobil yang bersangkutan kini berstatus bodong.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji. Menurut dia, sejak ditemukan alamat pada STNK tidak sesuai maka langsung diblokir, sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.
"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Tahun Depan, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi
Sumardji menyarankan, kepada pemilik mobil tersebut agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak diurus, maka belum bisa membayar pajak.
"Jadi harus registrasi ulang dulu diganti menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP-nya, setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya," kata dia.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 108 Juta, Pemilik Bentley Tinggal di Gang Sempit
Berita yang viral beberapa waktu lalu, yakni pemilik Bentley Continental GT menunggak pajak Rp 100 jutaan dan menggunakan alamat palsu atau tidak sesuai dengan data yang tertera di KTP pemilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.