JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah melakukan blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada pemilik mobil mewah penunggak pajak dan menggunakan alamat palsu. Alhasil, beberapa unit mobil yang bersangkutan kini berstatus bodong.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji. Menurut dia, sejak ditemukan alamat pada STNK tidak sesuai maka langsung diblokir, sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.
"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Tahun Depan, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi
Sumardji menyarankan, kepada pemilik mobil tersebut agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak diurus, maka belum bisa membayar pajak.
"Jadi harus registrasi ulang dulu diganti menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP-nya, setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya," kata dia.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 108 Juta, Pemilik Bentley Tinggal di Gang Sempit
Berita yang viral beberapa waktu lalu, yakni pemilik Bentley Continental GT menunggak pajak Rp 100 jutaan dan menggunakan alamat palsu atau tidak sesuai dengan data yang tertera di KTP pemilik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.