Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mobil dengan Alamat Palsu Akan Diblokir

Kompas.com - 26/02/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas pemilik kendaraan yang menggunakan alamat palsu, serta masih menunggak pajak.

Salah satu tindakan yang akan diterapkan, yaitu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, status dari mobil atau sepeda motor tersebut menjadi bodong.

"Jadi akan langsung kita blokir jika menemukan yang seperti itu lagi. Seperti yang beberapa waktu lalu itu sudah terblokir," ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Sumardji melanjutkan, tindakan tegas tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak banyak pemilik mobil mewah menunggak pajak dan menggunakan alamat palsu. Agar tidak terulang lagi, maka tahun ini menjadi fokus BPRD dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Menanti Aturan Bayar Pajak Harus Lolos Uji Emisi

"Jadi kalau sudah terblokir seperti itu, kendaraannya menjadi bodong dan harus registrasi ulang seperti layaknya kendaraan baru melakukan registrasi dan harus menggunakan data yang sesuai alamat tempat tinggal," kata Sumardji.

Aturan tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 110

ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com