Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Kuras Oli Mesin Setelah Mobil Terendam Air Laut

Kompas.com - 26/12/2018, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-tsunami Banten masyarakat kini sudah mulai melakukan pemulihan, termasuk evakuasi kendaraan bermotor. Mobil dan sepeda motor yang terendam air laut juga wajib segera ditangani.

Apabila tidak, kerusakan yang ditanggung akan menjadi lebih besar. Sebab, air laut sendiri memiliki kandungan garam sangat tinggi sehingga bisa menyebabkan korosi.

Selain harus pergi ke bengkel, pemilik kendaraan juga wajib meminta kepada mekanik untuk menguras oli mesin. Sebab, dikhawatirkan masih ada air yang tersisa atau mengendap di dalam penyimpanan oli.

Suparman, Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso, Jakarta Utara, menjelaskan, pada intinya mobil yang sudah terendam air wajib menguras oli mesin, apalagi ketinggian airnya mencapai setengah bodi, potensi air masuk sangat tinggi.

Baca juga: Cara Diagnosa Kerusakan Mobil yang Terkena Tsunami

"Setelah dikuras, selanjutnya semprot menggunakan angin kompresor sampai air benar-benar bersih, tidak ada di ruang mesin oli tersebut," ujar Suparman belum lama ini kepada Kompas.com.

Menurut dia, apabila dalam pelumasan tersebut masih mengandung air, maka akan berpengaruh pada semua. Istilah sederhananya, kinerja pelumas tersebut menjadi tidak maksimal, karena yang seharusnya tidak ada air, malah terkontaminasi oleh air.

"Jika sudah tidak ada air lagi maka diperbolehkan mengisi oli yang baru," ucap Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com