Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar yang Kena Tilang Elektronik Tak Harus Ikut Sidang

Kompas.com - 26/11/2018, 16:24 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik/electronic traffic law enforcement (E-TLE), sejak uji coba sampai sekarang sudah mencapai 2.441 pelanggar.

Bahkan 134 pelanggar sudah membayar sanksi. Jika terkena tilang elektronik, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang yang dilakukan di pengadilan.

"Jadi kalau sudah bayar, tidak seperti yang kena tilang biasa yang harus ikut sidang tilang," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/11/2018).

Baca juga: YLKI Catat Ada Empat Kelemahan Tilang Elektronik

Menurut Yusuf, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, yang menyatakan pelanggar tak perlu hadir di persidangan.

Rambu petuntuk kawasan yang diawasi CCTV dalam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dipasang di pinggir jalan pada Selasa (2/10/2018) pagi ini.Kompas.com/Sherly Puspita Rambu petuntuk kawasan yang diawasi CCTV dalam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dipasang di pinggir jalan pada Selasa (2/10/2018) pagi ini.

"Bahkan Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan penghapusan tilang ke Korlantas. Regulasi ini masih dalam proses, nanti Korlantas yang akan mengajukan ke MA," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, kendaraan melanggar akan terekam kamera dan diklarifikasi oleh pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk konfirmasi kendaraan yang kena tilang tersebut.

"Pelanggar dapat langsung membayar melalui Bank BRI. Jika selama tujuh hari pelanggar tidak merespon STNK akan diblokir oleh petugas," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com