Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Minta Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak

Kompas.com - 22/11/2018, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, memberikan pesan kepada seluruh Dirlantas seluruh Indonesia, agar memberikan tindakan kepada pemili kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Seperti dilansir akun instagram @ntmc_polri, jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa salah satu tugas polisi lalu lintas, yaitu registrasi dan identifikasi kendaraan.

Polisi mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Dikeluarkan juga TNKB sebagai registrasi kendaraan di wilayah.

Baca juga: Wajib Tahu, Polisi Berhak Menilang Penunggak Pajak Kendaraan

"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan setiap tahun, sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," ujar Refdi dalam acara Focus Group Discussion di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018).

Refdi melanjutkan, registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yaitu apabila mobil atau sepeda motor tersebut tidak melakukan registrasi selama dua tahun.

"Maka data yang dimiliki oleh pemilik kendaraan tersebut akan dihapus dari data kepolisian," kata dia.

Membayar pajak itu, lanjut Refdi berkontribusi dalam pembangunan jalan, perbaikan jalan, hingga sumbangan untuk korban kecelakaan dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com