Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Royal Enfield Soal Wacana Wajib ABS

Kompas.com - 15/11/2018, 09:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana sepeda motor wajib menggunakan anti-lock braking system (ABS) kembali bergulir. Alasan utama, karena motor masih menjadi penyumbang terbesar fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Mengacu data yang dirilis Korlantas Polri, tahun lalu tercatat 135.883 kejadian. Penyebab utama karena faktor berkendara dan tidak taat terhadap peraturan lalu lintas.

Apabila wacara itu menjadi wajib, kata Ade Sulistioputra, Managing Director PT Distributor Motor Indonesia/Royal Enfield Indonesia sebagai agen pemegang merek (APM) tentunya akan ikut mendukung dan menyesuaikan.

Baca juga: Wacana Sepeda Motor Wajib ABS Kembali Bergulir

“Tentunya kita harus mengikuti semua peraturan itu. Apabila itu untuk keamanan tentunya harus didukung,” ucap Ade usai peluncuran Classic 500 Pegasus di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018) malam.

Royal Enfield Classic 500 PegasusKOMPAS.com / Aditya Maulana Royal Enfield Classic 500 Pegasus

Royal Enfield sendiri, kata Ade buat yang dijual di Indonesia belum ada yang dilengkapi ABS, namun apabila diwajibkan bisa diadakan karena secara global sudah punya model seperti itu.

“Untuk ekspor ke Eropa atau negara lain ada yang sudah mewajibkan itu, dan kami juga kalau memang aturannya seperti itu tidak ada masalah,” kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com