Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Perpres Kendaraan Listrik Terbaru, Lihat Pihak Penerima Insentif

Kompas.com - 02/11/2018, 07:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada bocoran draf Perpres terbaru (Sesuai Pembahasan tanggal 6 September 2018), atau yang diperoleh KOMPAS.com, baru saja diserahkan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018.

Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan dan penambahan dibanding draf I yang diterima redaksi KOMPAS.com 2017 lalu. Salah satunya soal pihak-pihak yang akan diberikan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang kali ini tertera pada BAB IV tentang Fasilitas pada pasal 15.

Setidaknya ada sepuluh perusahaan atau perseorangan termasuk pemilik kendaraan listrik, yang bakal mendapatkan fasilitas tersebut. Namun masih belum dikonfirmasi, apakah akan bertambah lagi atau tidak.

Baca juga: Bocor, Draf Perpres Kendaraan Listrik Terbaru 2018 Siap Teken

Bocoran Perpres Kendaraan Listrik yang akan dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Bocoran Perpres Kendaraan Listrik yang akan dikeluarkan pemerintah.

Berikut lengkapnya.

Pasal 15

(1)    Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik dan transportasi jalan.

(2)    Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas fiskal dan nonfiskal.

(3)    Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a.Perusahaan industri yang melakukan penanaman modal untuk pembuatan Kendaraan Bermotor Listrik.

b. Perusahaan industri yang melakukan penanaman modal untuk pembuatan komponen Kendaraan Bermotor Listrik.

c. Perusahaan industri dan/atau lembaga yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri Kendaraan Bermotor Listrik.

d. Perusahaan industri dan/atau lembaga yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen Kendaraan Bermotor Listrik.

e. Perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan komponen Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri.

f. Perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) sepeda motor listrik.

g. Perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik.

h. Perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik.

i. Perusahaan/orang perseorangan yang menyediakan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum)

j. Orang perseorangan yang menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com