JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi memastikan penerapan sistem tilang dengan pengawasan CCTV atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan dilakukan 1 November 2018 mendatang. Meski demikian, kabar soal peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan, saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan. Dirlantas sudah menyerahkan melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
"Belum putus dari MA, tapi kita sudah kita serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antar instansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Siap-siap, Tilang E-TLE Dimulai 1 November 2018
Yusuf berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang. Karena dengan demikian, implementasi E-TLE bisa maksimal diberlakukan pada awal November mendatang.
"Setelah surat konfrmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan. Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama," ujar Yusuf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.