Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Ajukan Klaim Asuransi Kendaraan saat Bencana Alam

Kompas.com - 01/10/2018, 10:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) membuat banyak kerusakan pada kendaraan di kota tersebut. Ribuan kendaraan berserakan di seluruh kota dengan kondisi rusak.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan saat ini. Kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.

"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center. Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," ucap Iwan saat dihubungi Minggu (30/9/2018).

Baca juga: Ingat Perlindungan Kendaraan saat Bencana Alam

Cara lain dapat melalui aplikasi yang sudah tersedia. Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang ke cabang terdekat.

Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas. Silahkan bawa juga dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.

"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan. Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," ungkap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com