Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Polisi Berhak Menilang STNK yang Telat Bayar Pajak

Kompas.com - 28/09/2018, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara bernama Muhammad Syachrudin ditilang petugas kepolisian di jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Kamis (27/9/2018). Meski membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap, Syachrudin ditilang karena petugas mendapati pajak kendaraan miliknya lewat jatuh tempo pembayaran sejak 2017 lalu.

Namun Syachrudin tidak menerima alasan penilangan polisi karena ia merasa polisi tidak memiliki hak mengurusi masalah pajak. Sembari merekam petugas kepolisian, Syachrudin berargumen namun polisi tetap melakukan penindakan dan menahan SIM miliknya. Akhir cerita, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi dengan SIM ditahan petugas kepolisian namun tidak mengambil surat tilang.

Baca juga: Surat Saya Lengkap Kok, Polisi Tidak Punya Hak Masalah Pajak

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan. Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Mengenai hal ini, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca juga: Kakorlantas Minta Satpas Benahi SIM, BPKB, STNK, dan TNKB

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com