Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada E-TLE, Ada Usulan Tak Perlu Lagi Sidang Tilang

Kompas.com - 28/09/2018, 08:23 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber NTMC Polri

JAKARTA, KOMPAS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menidakan proses sidang tilang ketika sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan.

Karena dengan E-TLE maka proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV). Masyarakat yang kedapatan melanggar, akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah.

“Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan petugas kepada mereka, baru ada sidang,” kata Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (27/9/2018).

Menurut Yusuf, usulan tersebut sudah mendapat dukungan dari MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

Baca juga: Apa Beda E-Tilang dengan E-TLE?


“Respons, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya,” ucap Yusuf.

Nantinya, bila dalam jangka waktu 14 hari pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir. Yusuf menjelaskan bila E-TLE sudah mempunyai payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.

“Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NTMC Polri
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com