JAKARTA, KOMPAS.com — Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan bahwa mulai bulan depan, semua pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta wajib memberikan nomor telepon dan alamat e-mail kepada petugas polisi.
Bagi pemilik kendaraan yang baru beli, nomor telepon dan e-mail disertakan pada proses registrasi dengan diler. Sementara pemilik mobil atau sepeda motor lama dapat menyertakannya ketika membayar pajak atau bisa secara online.
"Kalau online juga bisa, ada bagiannya di samsat online, nanti akan ada peringatan mulai bulan depan," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Yusuf melanjutkan, peraturan tersebut sifatnya wajib bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut guna memperlancar program tilang elektronik, yang juga mulai diuji coba awal Oktober 2018 di jalan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Tilang Elektronik Tanpa Perlu Ubah Warna Pelat Nomor
"Karena kami butuh data dari pemilik kendaraan tersebut. Apabila melanggar, bukti pelanggaran dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat tersebut," ucap Yusuf.
Menurut Yusuf, Polda Metro Jaya menjadi percontohan karena Jakarta itu sebagai ibu kota Indonesia menjadi pusat perhatian banyak orang.
"Harapan kami berhasil, dan kami juga ingin agar program ini bisa dikembangkan juga di daerah lain," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.