Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda DKI Sesalkan MA Cabut Peraturan Angkutan Online

Kompas.com - 14/09/2018, 18:22 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organda DKI Jakarta menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang belum lama ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara angkutan berbasis aplikasi (online) untuk memiliki badan hukum dan mengikuti uji kir.

Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menilai Permenhub 108 sudah dibuat mengacu pada UU LLAJR Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, Shafruhan menyebut penyedia jasa transportasi sudah seharusnya berbadan hukum.

"Organda sangat prihatin terhadap putusan MA yang sudah mengabaikan peraturan-peraturan yang ada. Sehingga law enforcement tidak ditegakkan," kata Shahruhan kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2018).

Baca juga: Luhut: Kalau Angkutan Online dan Non-online Masih Ribut, Totok Aja Kepalanya

Ratusan pekerja angkutan umum di Banda Aceh melakukan aksi protes di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/10/2017). Mereka meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan perintah menghentikan aktiVitas angkutan umum berbasis online karena menurunkan pendapatan para sopir angkutan umum lainnya.KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami Ratusan pekerja angkutan umum di Banda Aceh melakukan aksi protes di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/10/2017). Mereka meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan perintah menghentikan aktiVitas angkutan umum berbasis online karena menurunkan pendapatan para sopir angkutan umum lainnya.

Shahruhan menganggap putusan MA yang mencabut Permenhub menandakan pemerintah sangat lemah dalam menegakkan peraturan, khususnya pada sektor transportasi. Ia menganggap putusan tersebut telah membuat hukum menjadi kacau balau.

"Dengan kata lain pemerintah bisa saja dikendalikan. Karena semua (kebijakan) bertentangan dengan UU dan PP yang mengatur tata cara penyelenggaraan angkutan umum," ucap Shafruhan.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Angkutan ?Online? Boleh Beroperasi di Bandung

Dalam putusan terbarunya, MA menilai Permenhub 108 bertentangan pasal-pasal yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Seperti diketahui, penyedia angkutan online pada umumnya adalah para individu pemilik mobil pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com