Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resah Tetangga Parkir Sembarangan, Lapor Melalui Aplikasi Ini

Kompas.com - 09/09/2018, 08:32 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi), yang diluncurkan Suku DInas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, ternyata juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Dahlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/9/2018).

Baca juga: Terganggu dengan Parkir Liar di Jaktim, Laporkan via Aplikasi Ini

Dahlan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur. Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.

Parkir liar di depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (3/6/2016). Motor-motor diparkir di jalan tersebut karena ada larangan membawa kendaraan bagi PNS pada minggu pertama tiap bulannya. Jessi Carina Parkir liar di depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (3/6/2016). Motor-motor diparkir di jalan tersebut karena ada larangan membawa kendaraan bagi PNS pada minggu pertama tiap bulannya.

Kondisi ini makin meresahkan karena dari beberapa kasus kebakaran yang terjadi pada pemukiman warga hampir terlambat ditangani karena akses pemadam terhalang oleh deretan mobil yang parkir sembarangan di depan rumah.

Melalui aplikasi Siparlibasi, warga bisa langsung melaporkan bila ada parkir liar yang mungkin saja dilakukan tetanganya. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya akan dilindungi oleh aplikasi tersebut.

"Selama ini banyak keluhan, tapi warga enggan melapor karena merasa sungkan terhadap tetangganya, jadi merasa tidak enak. Bila mereka melapor dengan aplikasi Siparlibasi, jati dirinya tidak akan terdeteksi karena yang bisa melihat hanya petugas yang menerima laporan saja," kata Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com