Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Motor Bekas Tak Peduli soal DP 0 Persen

Kompas.com - 29/08/2018, 17:42 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan revisi aturan No.29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Paling menarik adalah pemberlakuan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor.

Meski disambut para penjual motor dan mobil baru, tanggapan berbeda diungkapkan pengusaha kendaraan bekas. Motor bekas salah satunya.

"Saya belum dengar peraturannya. Tapi untuk motor bekas, uang muka nol persen sepertinya tidak mungkin. Beda dengan kondisi dulu yang leasingnya jualannya jor-joran, sekarang untuk motor bekas banyak persaingan," ucap Willia Puspita dari Manda Motor Jakarta Timur saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya untuk pasar motor bekas persyaratan uang muka saat ini sudah terhitung paling pas. Konsumen yang mau membeli motor bekas biasanya sudah memiliki dana untuk membeli motor dan disesuaikan dengan dana yang ada.

Baca juga: Uang Muka Nol Persen Bakal Gairahkan Otomotif Nasional

Wilia pun mengungkapkan jika saat ini syarat untuk dapat mengajukan kredit pun sudah diawasi oleh Bank Indonesia. Berdasarkan pengalamannya, meski uang muka murah, masih saja ada yang tidak dapat mengajukan kredit karena konsumen memiliki catatan buruk sehingga tidak diberikan lagi kesempatan untuk kredit.

"Selain itu, mau uang muka nol persen juga sekarang barang belum tentu ada. Untuk produk baru bayar DP saja harus menunggu tiga bulan," ucap Willia.

Hal yang sama diungkapkan Husein dari HE Motor Rawa Belong. Menurutnya untuk pasar sepeda motor bekas uang muka nol persen terasa tidak terlalu berpengaruh.

"Kebanyakan kalau mau cepat pakai tunai. Di sini begitu ya, orang sudah tahu dana yang ia mau keluarkan buat motor. Ya sudah carinya segitu saja. Tinggal mau skutik atau motor bebek," ucap Husein.

Untuk kredit saat ini beberapa leasing memberikan syarat harus motor dengan usia tidak lebih dari lima sampai tujuh tahun. Masalahnya stok barang kadang tidak ada yang memenuhi syarat untuk kredit.

"Mungkin lebih terasa sama yang mau beli motor baru ya. Kita jualan motor bekas sepertinya tidak akan merasakan dampaknya," ucap Husein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com