Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Perketat Penjagaan di JLNT Casablanca

Kompas.com - 12/07/2018, 09:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, sudah jelas terpasang. Akan tetapi, pemotor tetap masih nekat lewat jalan tersebut untuk menghindar macet.

Dalam sepekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pemotor yang masuk JLNT. Bahkan tercatat ratusan pengguna motor yang kena tilang petugas.

“Kami sudah menindak 490 pemotor dengan barang bukti 154 STNK dan 336 SIM,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: Masih Terjadi, Pemotor Nekat Melintas di JLNT

Budiyanto menjelaskan, polisi akan lebih ketat lagi menindak pelanggar lalu lintas di JLNT tersebut, mengingat masih banyak pemotor yang nekat melintas di jalan yang bukan seharusnya.

Menurut Budiyanto, pemotor juga seharusnya sadar akan bahaya sehingga bisa mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

“Kita sudah pasang rambu di sebelum masuk JLNT, seharusnya dengan begitu saja sudah tahu dilarang, dan polisi juga sudah sering melakukan sosialisai terkait larangan itu,” kata Budiyanto.

Baca juga: Pelanggaran Terobos JLNT, Penegakkan Hukum Tanpa Konsistensi

Sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang diberlakukan, yaitu Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bukan hanya itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com