JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai 25 Juni 2018 diberikan tes tambahan.
Semua pemohon harus ikut tes psikologi, dan dibebani biaya tambahan Rp 35.000.
Langkah tersebut diambil karena sesuai dengan pasal 81 ayar 4 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh pemohon wajib melaksanakan tes kesehatan, termasuk psikologi.
Pengamat Keselamatan Jalan Edo Rusyanto mencoba memberikan pendapat terkait hal itu. Menurut dia, tidak menjadi masalah karena sebagai upaya memastikan calon penerima SIM benar-benar berkompeten.
Baca juga: Seperti Apa Soal Tes Psikologi untuk Permohonan SIM?
"Hanya saja butuh sosialisasi lebih luas lagi, setahu saya hal itu memang amanat UU No.22/2009 tentang LLAJ, khususnya untuk pembuatan SIM baru," ujar Edo kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (22/6/2018) malam.
Edo menjelaskan, melalui tes psikologi arahnya memastikan kemampuan konsentrasi calon penerima SIM benar-benar layak.
Menurut dia, bisa diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri selama mengemudi di jalan.
Baca juga: Psikotes Pemohon SIM Demi Keamanan yang Lebih Baik di Jalan Raya
"Disinilah peran pengemudi untuk selalu mawas diri. Dirinyalah yang tahu kapan kemampuan memusatkan konsentrasi itu maksimal atau melemah. Butuh kesungguhan pengemudi yang pondasi dasarnya adalah dengan senantiasa menempatkan keselamatan sebagai prioritas ketika berlalu lintas jalan," kata Edo.
Khusus wilayah Polda Metro Jaya, sudah ada 30 titik tempat uji psikologi, sehingga diharapkan ketika mulai dioperasikan bisa berjalan dengan lancar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.