Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2018, 14:02 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Kamis 21 Juni 2018 aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap, kembali diberlakukan seperti biasa. Setelah sebelumnya libur selama masa cuti Lebaran, yakni 11 hingga 20 Juni 2018.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2018) pagi.

"Jadi sekarang sudah kembali normal lagi mulai mulai hari ini, setiap pagi dan sore hari," ujar Budiyanto.

Baca juga: Ganjil-Genap saat Asean Games Dibuat 15 Jam Sehari

Pengguna kendaraan bermotor, terutama mobil yang akan melintas di jalan Gatot Subroto, Sudirman dan Thamrin harus menyesuaikan antara pelat nomor dan tanggal. Apabila melanggar dikenakan sanksi.

Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00-20.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com