Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Wajib Istirahat Setiap 4 Jam Sekali

Kompas.com - 11/06/2018, 03:13 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang mudik harus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan bersama ketika berkendara. Apalagi bertugas sebagai sopir, jangan sampai kesalahan sedikit dapat menimbulkan kejadian yang tidak diingankan, apalagi fatal.

Oleh sebab itu, Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri menghimbau kepada seluruh pengemudi agar selalu istirahat setiap berkendara maksimal empat jam sekali.

“Kalau sudah lelah langsung istirahat saja, dan gunakan juga rest area semaksimal mungkin untuk beristirahat. Usai itu bisa melanjutkan perjalanan lagi,” ujar Halim di sela-sela acara pelepasan Mudik Bareng Honda 2018 di Sunter, Jakarta Utara, Minggu (10/6/2018).

Bukan hanya itu, diwajibkan juga ada sopir cadangan terutama bagi bus yang mengangkut pemudik ke luar daerah agar bisa sampai ke tempat tujuan dengan selamat.

Baca juga: Simak Tips Mudik Aman dan Nyaman Ketika Melintas Jalan Tol

“Karena kapasitas dan kekuatan seseorang itu ada batasnya. Di luar negeri pun seperti itu, maksimal sopir delapan jam berkendara kalau tidak diberikan teguran,” kata Halim.

Halim juga menghimbau kepada sopir bus atau kendaraan besar lain untuk tetap menggunakan lajur lambat, dan mobil kecil pada lajur cepat. Hal tersebut untuk keselamatan dan kelancaran jalan, terutama di jalan Tol.

“Jangan lupa juga untuk selalu mengcek kondisi kendaraan, dan kesehatan pengemudi juga menjadi fokus utama,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau