Jakarta, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia dalam dua bulan lagi bakal mengeluarkan regulasi baru soal perubahan pajak sedan untuk pasar dalam negeri. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi, Kamis (19/4/2018).
Saat ini, segmen sedan, terutama yang berkubikasi 1.500cc, seakan didiskriminasi. Lewat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc dikenai PPnBM 30 persen.
Sementara untuk segmen LMPV dengan ukuran mesin sama, pajaknya hanya 10 persen. Masyarakat tampaknya tak diberi kebebasan untuk memilih model mobil, malah ini seolah seperti mengarahkan preferensi pasar ke sisi LMPV.
“Kira-kira dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga bulan lagi bereslah, mudah-mudahan sebelum GIIAS, mudah-mudahan ya,” ucap Nangoi.
Baca juga: Australia Pasar Potensial Sedan dari Indonesia
Ia menuturkan, sampai saat ini pihak Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan sedang mendiskusikannya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“ Pajak sedan, Bapak Menteri sudah bicara, beliau katakan bahwa regulasinya masih digodok dan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan, serta sudah dibicarakan oleh BKF,” ucap Nangoi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan