Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helm Presiden Jokowi dan Peraturan Standard SNI

Kompas.com - 09/04/2018, 08:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Aris F Harvenda

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo ternyata tak mau hanya  membeli motor “chopper”  dari Elders Garage dan Kick Ass Chopper. Selayaknya biker lain, memang kurang sedap jika motor modifikasinya tak digeber touring.

Terkait keraguan legalitas motornya yang sempat ramai, Jokowi juga sempat memamerkan surat kelengkapan Chopper kesayangannya yang sudah sesuai dengan aturan lalu lintas kepada awak media sebelum touring dimulai. 

Usai urusan kelengkapan surat motornya, selanjutnya bagaimana helm yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo, apakah sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)? Sebagai pemimpin negara, tentunya patut jadi contoh untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Heret Frasthio, Founder Elders Garage tempat Presiden membeli Chopper dan apparel biker (termasuk helm),  perlengkapan yang digunakan Presiden Jokowi khususnya pelindung kepala atau helm dipastikan sudah  SNI.

Parameter

Tentu saja, sebagai sebuah perlengkapan kendaraan bermotor yang wajb dipakai, tertulis di LLAJ pasar 57 Ayat 1 dan 2, helm sebagai perlengkapan wajib bagi sepeda motor harus memenuhi SNI.

Baca juga: Ditemani Puluhan Biker, Presiden Jokowi Touring Pakai Chopper di Sukabumi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor Royal Enfield Bullet 350 cc bergaya chopper di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor Royal Enfield Bullet 350 cc bergaya chopper di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018).

Konstruksi helm yang sesuai standar mengacu pada SNI 1811-2017 merupakan revisi SNI No  09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.

Jenis helm yang digunakan Presiden Joko Widodo,  menurut SNI 1811-2017 adalah helm standar terbuka, yang menutup kepala sampai bagian leher, dan menutup depan kuping dan telinga. Sementara bagian mulutnya tak tertutup.

Ketentuan

Sebagai informasi tambahan, konstruksi helm SNI harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung, muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.Badan Standardisasi Nasional Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm. Jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI (Badan Standardisasi Nasional).

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. 9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Secara kasat mata, memang konstruksi dari helm yang digunakan Jokowi sudah sesuai meski tidak memiliki kaca helm. Meski di standar SNI tak tercantum wajib ada kaca, tapi dari sisi keselamatan, Jusri Pulubuhu Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyampaikan, helm yang baik sebaiknya tetap dilengkapi kaca. Tujuannya untuk mengurangi risiko mata terganggu akibat debu atau kelilipan binatang kecil saat tengah berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com