Bekasi, KOMPAS.com — Mulai 12 Maret 2018 berlaku aturan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat, yang mau masuk ke Tol Jakarta-Cikampek. Skema itu dilakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Langkah itu dilakukan untuk mengurai kemacetan di kedua wilayah itu, hingga Tol Jakarta-Cikampek arah ke Ibu Kota.
Nah, warga Bekasi dan sekitarnya yang mobilnya tidak boleh melintas karena pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal (ganjil-genap) bisa mencari jalur alternatif, selain menggunakan transportasi umum transjabodetabek di Mega Mall dan Summarecon Mal Bekasi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, mobil yang tidak bisa masuk karena pelat nomornya tidak sesuai masih dapat masuk ke Tol Jakarta-Cikampek, tetapi melalui gerbang tol lain.
Baca juga: Sampai Kapan Ganjil-Genap Berlaku di Bekasi?
"Saat tanggal genap, untuk mobil pelat nomor ganjil bisa mencari jalan alternatif, misal lewat Pintu Tol Tambun atau Pondok Gede," kata Bambang di Jakarta Senin (12/3/2018).
Menurut Bambang, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini diharapkan bisa mengurai kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek. Laju kecepatan sekarang ini 15-20 kpj, selama skema tersebut dimulai maka bisa mencapai 40 kpj.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pengguna mobil juga bisa memanfaatkan jalan alternatif lain seperti lewat Kalimalang untuk menuju ke Jakarta.
"Kepadatan lalu lintasnya masih tergolong wajar, jadi cukup efektif untuk lewat jalur itu (Kalimalang) juga," kata Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.