Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Fokus Penegakkan Hukum di Jalan Raya

Kompas.com - 09/03/2018, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Perilaku pengendara di jalanan Indonesia khususnya di kota besar terutama Jakarta, masih jauh dari kata tertib. Itu semua padahal sudah ada dalam aturan perundang-undangan, tapi masih tak diperhatikan.

Tentu saja, semakin patuh hukum dan beretika dalam berkendara akan mengurangi angka kecelakaan. Direktur Keamanan dan Keselamatan (DirKamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, sesuai amanat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal penegakkan hukum di jalan, sudah bukan lagi sekedar surat-surat tapi perilaku berkendara.

“Amanat PBB dalam road safety mengedepankan kepada faktor-faktor yang menjadi potensi terjadinya korban fatal kecelakaan, mulai dari helm, kecepatan, sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, serta child restrain,” ujar Chryshnanda kepada Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Egoisnya Biker Masuk JLNT Casablanca

Mobil berpelat B 1 UNO menerobos jalur transjakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Istimewa Mobil berpelat B 1 UNO menerobos jalur transjakarta ramai diperbincangkan di media sosial.

Chryshnanda menuturkan, khusus untuk karakter pengengdara di Indonesia, perlu adanya perhatian tambahan yang terkait dengan penggunaan ponsel saat berkendara, dan poin yang ketujuh yaitu perilaku melawan arus.

“Ketujuh poin tersebut itulah yang menjadi fokus. Sehingga penegakkan hukum tidak lagi hanya kelengkapan surat kendaraan, tetapi lebih kepada perilaku berlalulintas yang membahayakan keselamatan,” ucap Chryshnanda.

Ini yang kemudian, kata Chryshnanda, perlu adanya penerapan catatan perilaku berlalu lintas (traffic attitude record) dan demerit point system dalam sistem perpanjangan SIM maupun pajak kendaraan bermotor, di mana itu terdapat di dalam konsep penegakkan hukum era digital lewat e-tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com