Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perlu LCGC Jilid Dua?

Kompas.com - 06/03/2018, 17:25 WIB
Febri Ardani Saragih,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Segmen LCGC yang dibentuk pemerintah sejak 2013 terus dewasa setiap tahun, seiring itu, konsekuensinya, harga jual juga semakin tinggi hingga perlahan selisih dari habitat aslinya di kisaran Rp 100-an juta semakin jauh. Lantas apa perlu LCGC jilid dua agar mulai lagi dari awal dan membentuk pasar baru?

Pada April tahun lalu, Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronik, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, pernah mengatakan LCGC atau dalam bahasa regulasi Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar (KBH2) jilid dua masih dalam tahap rancang. Kabar terbaru soal itu belum terkuak banyak.

Baca: Napas "Mobil Murah" Berlanjut ke Jilid Dua

Menanggapi wacana LCGC jilid dua, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual Honda Prospect Motor, mengatakan pihaknya sulit mendapat gambaran bila informasinya masih setengah-setengah. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, misalnya berapa aturan konsumsi bahan bakar dan emisinya, serta bagaimana hubungannya dengan wacana regulasi mobil listrik dan hibrida.

Pemain mobil murah di Indonesia.KompasOtomotif Pemain mobil murah di Indonesia.

“Tapi yang realistis, masih harga terjangkau. Kalau anda mau incar volume harus harga terjangkau. Medium low, Rp 150 juta atau Rp 200 itu masih bisa atau tidak?” kata Jonfis, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

“Kalau mau tambah volume, 10.000 unit ya enggak kelihatan di 1 juta unit (penjualan nasional). Mestinya tambah 100.000. unit, atau kalau mau 400.000 unit – 1 juta unit, Anda ciptakan segmen baru lagi,” ucap Jonfis lagi.

Sejak LCGC terbentuk, segmen ini telah banyak membantu peningkatan penjualan nasional hingga bertahan di atas 1 juta unit selama lima tahun. Membentuk segmen kedua seperti LCGC bukan tidak mungkin membumbungkan volume nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com