Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Dibuat Aturan yang Bikin Biker Takut Lewat JLNT

Kompas.com - 04/03/2018, 08:11 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Sepeda motor dilarang melintas di jalan layang non tol (JLNT) JLNT Kampung Melayu – Tanah Abang . Secara aturan sudah jelas, selain ada rambu larangan, sudah tertuang juga dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Larang itu tertuang pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bukan hanya itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Sepanjang JLNT itu terdapat rambu lalu lintas soal batas kecepatan maksimal, yaitu 40 kpj. Namun, pada kenyataannya masih banyak pengendara motor yang nekat melintas. Seolah tidak takut dengan aturan, dan risiko lain.

Baca juga: Polisi Tiap Hari Patroli di JLNT, tapi Masih Banyak Motor Nekat

Menurut Darmaningtyas, Pengamat Transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), polisi dan instansi terkait lainnya harus bekerjasama membuat sanksi yang bisa menimbulkan efek jera.

Dia mencontohkan, besaran denda tilang buat pelanggar di JLNT diseragamkan, misal dikenakan sanksi maksimal dengan membayar Rp 500.000.

Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

"Sebab, ketika ditilang dan pelanggar itu datang ke pengadilan, ditetapkan dendanya lebih rendah dari yang telah ditetapkan. Harus ada penyesuaian aturan antara Kejaksaan, Pengadilan dan pihak Kepolisian dalam hal ini," kata Darmaningtyas saat dihubungi KOMPAS.com, Selasa (27/2/2018).

Apabila itu sudah dilakukan, kata Darmaningtyas tidak perlu lagi ada polisi yang patroli sepanjang hari di JLNT itu, pada akhirnya pemotor menjadi sadar dan takut dengan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Kalau masyarakat harus tertib karena ada polisi, berarti kesadaran tentang keselamatan berkendaranya masih rendah. Jadi para penegak hukum itu harus sinkron memberikan denda yang bisa menimbulkan efek jera," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com