Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skema Pajak Mobil Listrik, Begini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - 26/02/2018, 16:32 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Keinginan Kementerian Perindustrian untuk menyegerakan terbitnya skema insentif, untuk kendaraan listrik belum bisa dipastikan terealisasi. Pasalnya dari konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak Kementerian Keuangan, jawabannya masih “mengambang”.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, mengatakan, kalau saat ini mereka baru akan membicarakannya. Bahkan ketika ditanya perkembangannya saat ini, mereka juga masih menyebut akan melakukan pengecekan lagi, dan malah menyebut soal pengajuan dari Kementerian Perindustrian.

“Kami cek dulu semuanya. Tergantung pengajuannya, ini kan jenis barang baru dengan spesifikasi seperti ini. Saya cek dulu,” ujar Mardiasmo, Selasa (26/2/2018).

Di tengah kondisi yang cukup mendesak dan era kendaraan listrik yang sudah di depan mata, Kemenkeu sebagai salah satu kunci keberhasilan program ini lewat skema pajak atau insentif, malah belum memberikan kepastian.

Baca juga : Strategi Suzuki Ikut Program LCEV

Unit OUtlander PHEV yang diserahkan kepada pemerintah lewat Kementerian Perindustrian.KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI Unit OUtlander PHEV yang diserahkan kepada pemerintah lewat Kementerian Perindustrian.

Pasalnya, negara tetangga Thailand sudah menelurkan skema insentif kendaraan listrik sejak Maret 2017 lalu. Tentu saja investor sendiri butuh kepastian di mana mereka akan menggelontorkan dana, untuk investasi

“Kami kan mengajukan. Ini ada mobil seperti ini, kualifikasi seperti ini., teman-teman dari pajak kasih assesment. Ini kan afirmasi terhadap industri ini seperti apa, ini juga terkait dengan lingkungan. Ini kan harus diberi insentif, tapi seperti apa,” kata Mardiasmo.

“Nanti kami lihat dulu Insentif seperti apa, biar semua komprehensif. Pengaturan pajak mengikuti teknologi. Jangan sampai harga, kita harus ikut perkembangan zaman,” kata Mardiasmo ketika ditanyakan soal kapan regulasi selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com