Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hak dan Kewajiban Menjadi Anggota Gaikindo

Kompas.com - 19/02/2018, 09:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Dibentuk pada 1969 Gabungan Industri Kendaraan bermotor, punya tujuan menjadi organisasi kelas dunia, profesional, dan independen. Mereka juga memainkan peran sebagai mitra Pemerintah, demi mengembangkan industri kendaraan bermotor nasional, agar sanggup berkompetisi di pasar internasional.

Di dalam negeri, Gaikindo memfasilitasi para anggotanya, berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah menyangkut industri otomotif. Sebenarnya, apa saja kewajiban dan hak yang diapatkan anggota sendiri di asosiasi tersebut.

Terkait dengan kewajibannya, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, kalau salah satu kewajiban utama dari anggota, adalah ikut membantu dan berupaya untuk memajukan Industri otomotif nasional.

“Kemudian memberikan berbagai informasi yang terkait dengan poin-poin tersebut, di antaranya data-data produksi, wholesales, retail serta ekspor. Data tersebut juga diperlukan oleh pemerintah untuk menentukan berbagai kebijakan industri otomotif nasional,” kata Kukuh kepada Kompas.com, Minggu (18/2/2018).

Baca juga : Merek Mobil Ini Bukan Lagi Anggota Gaikindo

Honda Civic Type R saat mejeng di GIIAS 2017.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Honda Civic Type R saat mejeng di GIIAS 2017.

Jongkie D Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo menambahkan, kalau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi anggota yaitu membayar iuran, duduk di kepengurusan, menghadiri rapat internal maupun dengan instansi pemerintah, kemudian menyampaikan masukan untuk kemajuan industri otomotif Indonesia.

Sementara terkait dengan hak anggota Gaikindo, Jongkie menyebutkan, mendapat informasi selengkap-lengkapnya mengenai industri otomotif Indonesia serta duduk di kepengurusan Gaikindo.

“Itu kira-kira hak dan kewajiban anggota dari Gaikindo,” ujar Jongkie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com