Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Peralatan Ini Baiknya Ada di Mobil

Kompas.com - 06/02/2018, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com – Persiapan matang perlu dilakukan pengemudi kendaraan bermotor, khususnya roda empat. Bukan hanya soal skill berkendara, tapi juga terkait dengan berbagai peralatan yang sekiranya diperlukan dalam kondisi mendesak.

Pasalnya tak pernah ada yang tahu apa yang akan terjadi di jalanan, jadi memersiapkan segalanya dengan matang dan lengkap penting diperhatikan. Jusri Pulubuhu, Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) memberikan saran bagi pemilik kendaraan.

Setidaknya, kata Jusri, ada sembilan perlengkapan yang selalu wajib ada di dalam mobil. Dirinya mengacu pada Undang-undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dari sisi keselamatan.

Pertama, di dalam mobil harus tersedia minimum toolkit, seperti kunci roda, kunci pas, dongkrak dan beberapa peralatan teknis lain. Jusri menyebut peralatan ini jangan diletakkan di kabin penumpang, tapi di bagasi belakang.

Kedua ban cadangan, di mana ini merupakan hal yang tidak bisa ditolak dan sudah tertera jelas di UU LLAJ. Bahkan jika ketahuan tak membawa ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara.

Baca juga : Makin Ngeri... Ini 5 Tips Aman Mengemudi saat Hujan Deras!

Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.istimewa Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.

Ketiga, segitiga pengaman. Ini diperlukan untuk mengamankan mobil ketika berada dalam kondisi mogok atau kecelakaan.

Keempat, rompi pengaman dengan warna menyolok, digunakan bersamaan dengan segitiga pengaman. Jusri menyebut kalau komponen ini wajib hukumnya di luar negeri (emergency equipment). Dirinya menyayangkan kalau di Indonesia komponen ini tak masuk dalam anjuran.

Kelima, kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). Dari atrikel kesehatan KOMPAS.com kalau cedera paling banyak terjadi di jalan raya (42,8 persen). P3K idealnya berisi dari kasa steril, plester berbagai ukuran, sarung tangan untuk menangani luka perdarahan, antiseptik, gunting, serta obat-obatan pribadi.

Keenam, Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jusri menuturkan kalau banyak kecelakaan diikuti dengan kebakaran. Kerusakan pada mobil seperti korslet juga bisa menyebabkan kebakaran pada mobil.

Kotak P3K sebaiknya selalu tersedia di rumah dan kendaraan.Thinkstockphotos Kotak P3K sebaiknya selalu tersedia di rumah dan kendaraan.

Ketujuh, power bank untuk jumper aki mobil. “Jika zaman dulu hanya ada kabel jumper dan membutuhkan mobil lain untuk membantu menyalakan aki mobil, tapi kali ini sudah ada semacam power bank, jadi tak perlu repot mencari mobil lain,” ujar Jusri.

Kedelapan, alat pemecah kaca mobil. “Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan di dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus dilertakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” ujar Jusri.

Kesembilan, alat kejut listrik (stun gun) atau pepper spray untuk membela diri terutama untuk perempuan yang menggunakan kendaraan roda empat, untuk mobilitas sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com