Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa STNK CBU Lebih Lama Jadi?

Kompas.com - 03/02/2018, 08:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga pelat nomor kendaraan impor alias completely build-up (CBU), biasanya selesai lebih lama ketimbang yang rakitan lokal.

Contoh, konsumen yang membeli sepeda motor atau mobil yang diproduksi di Indonesia, akan mendapatkan STNK atau pelat nomor paling cepat 10 hari kerja atau maksimal dua pekan.

Kendaraan bermotor CBU, bisa mencapai bulanan. Pengalaman beberapa pembaca Kompas.com yang membeli motor CBU, baru dapat pelat nomor hingga STNK sekitar dua bulan paling cepat, bahkan bisa mencapai tiga bulan.

Ketika dikonfirmasi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, membenarkan hal itu. Menurut dia, ada proses pengecekan silang antar dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.

Baca juga: Cara Blokir STNK agar Tak Kena Pajak Progresif

"Misalnya, pemberitahuan impor barang (PIB) dari Kemendag, Kemenhub, dan Kemenkeu berupa pajak masuk barang mewah," ujar Bayu kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).

Lantas, jika ditanya idealnya berapa lama, Bayu menambahkan tergantung dari kelengkapan dokumen kendaraan tersebut. Apabila tidak lengkap, maka bisa memakan waktu cukup lama dari biasanya.

"Proses pengecekan tersebut dilakukan di Korlantas, waktu tergantung verifikasi dari masing-masing intansi. Paling cepat sekitar satu bulanan," kata Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com