Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2018, 08:02 WIB
|
EditorAgung Kurniawan

Jakarta, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga pelat nomor kendaraan impor alias completely build-up (CBU), biasanya selesai lebih lama ketimbang yang rakitan lokal.

Contoh, konsumen yang membeli sepeda motor atau mobil yang diproduksi di Indonesia, akan mendapatkan STNK atau pelat nomor paling cepat 10 hari kerja atau maksimal dua pekan.

Kendaraan bermotor CBU, bisa mencapai bulanan. Pengalaman beberapa pembaca Kompas.com yang membeli motor CBU, baru dapat pelat nomor hingga STNK sekitar dua bulan paling cepat, bahkan bisa mencapai tiga bulan.

Ketika dikonfirmasi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, membenarkan hal itu. Menurut dia, ada proses pengecekan silang antar dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.

Baca juga: Cara Blokir STNK agar Tak Kena Pajak Progresif

"Misalnya, pemberitahuan impor barang (PIB) dari Kemendag, Kemenhub, dan Kemenkeu berupa pajak masuk barang mewah," ujar Bayu kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).

Lantas, jika ditanya idealnya berapa lama, Bayu menambahkan tergantung dari kelengkapan dokumen kendaraan tersebut. Apabila tidak lengkap, maka bisa memakan waktu cukup lama dari biasanya.

"Proses pengecekan tersebut dilakukan di Korlantas, waktu tergantung verifikasi dari masing-masing intansi. Paling cepat sekitar satu bulanan," kata Bayu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke